Text
Komando dan Pengendalian Keamanan dan Keselamatan Laut: berbasis sistem peringatan dini
Badan Keamanan Laut (Bakamla), sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Bab IX, mengedepankan tiga hal utama, yaitu patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia bersifat “One for All”, proses penegakan hukum di laut yang tuntas, dan penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini keamanan dan keselamatan laut. Sistem Peringatan Dini sangat diperlukan untuk memantau perairan Indonesia secara terus-menerus selama 24 jam dalam 7 hari agar kecelakaan atau kegiatan ilegal di laut dapat dideteksi sejak awal. Sistem yang dibangun oleh Bakorkamla pada 2007 dan sekarang dikembangkan oleh Bakamla tersebut mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi, antara lain melalui peralatan RADAR, Automatic Identification System (AIS), long range camera dan stasiun bumi, baik yang berada di fixed station yang tersebar dari Sabang sampai Merauke maupun yang ditempatkan di kapal-kapal. Sistem Peringatan Dini diyakini mampu menghemat biaya operasi keamanan laut, karena operasi keamanan laut tidak lagi menggerakkan kapal patroli tanpa tujuan, melainkan bergerak berdasarkan tujuan yang jelas dengan menggunakan hasil analisis informasi pemantauan Sistem Peringatan Dini yang disebut analisis anomali.
Tidak tersedia versi lain